Puasa merupakan rukun islam yang nomer 4,
kita sebagai umat muslim tentunya sangatlah
wajib untuk menjalankan ibadah puasa. Sebab
yang namanya rukun itu wajib dikerjakan dan
apabila tidak dikerjakan maka kita akan
mendapatkan dosa, puasa yang masuk kepada
rukun islam salah satunya adalah puasa
ramadhan.
Puasa wajib dan puasa sunah sebetulnya sama
saja syarat-syaratnya termasuk hal yang dapat
membatalkan puasa tersebut atau mengurangi
ganjarannya, namun bedanya kalau puasa
sunat itu dikerjakan dapat pahala kalau tidak
dikerjakan tidak dapat apa-apa sedangkan
puasa wajib dikerjakan dapat pahala tidak
dikerjakan akan mendapat dosa.
Dibawah ini saya akan mencoba
menyampaikan ilmu yang telah saya dapat
dipengajian tentang hal-hal yang membatalkan
puasa ataupun hal-hal yang mengurangi
pahala puasa.
Hal-hal yang membatalkan puasa ada dua
macam
1. Yang membatalkan puasa dan hanya wajib
mengqodho-nya saja, yaitu :
a. Makan, minum dan merokok secara sengaja
(dan wajib atas pelakunya bertaubat).
Muntah dengan sengaja, sebagaimana sabda
Nabi Shalallahu ‘Alaihi Wasallam:
ﻣَﻦْ ﺍﺳْﺘَﻘَﺎﺀَ ﻓَﻌَﻠَﻴْﻪِ ﺍﻟﻘَﻀَﺎﺀ
”Barangsiapa yang muntah dengan sengaja
maka wajib atasnya qodho’.” (Shahih, HR
Hakim dan selainnya).
b. Wanita haidh atau nifas, walaupun ia berada
pada waktu akhir menjelang terbenamnya
matahari.
2. Yang membatalkan puasa dan wajib
mengqodho’ serta membayar kafarat, yaitu:
Jima’ (bersetubuh) dan tidak ada selainnya
menurut mayoritas ulama.
Kafarat-nya yaitu membebaskan budak, apabila
tidak ada budak maka berpuasa dua bulan
berturut-turut, apabila tidak mampu maka
memberi makan enam puluh orang miskin.
Sebagian ulama tidak mensyaratkan harus
berurutan di dalam kafarat (maksudnya boleh
memilih salah satu diantara tiga)
Hal-Hal Yang Tidak Membatalkan Puasa
1. Makan dan minum karena lupa, keliru
(maksudnya, mengira sudah waktunya buka
ternyata belum) atau terpaksa. Tidak wajib
mengqodho’-nya ataupun membayar kafarat,
sebagaimana sabda Nabi Shalallahu ‘Alaihi
Wasallam
”Barangsiapa yang lupa sedangkan ia
berpuasa, lalu ia makan dan minum, maka
hendaklah ia menyempurnakan puasanya.
Sesungguhnya Allah telah memberinya makan
dan minum.” (Muttafaq ’alayhi).
Dan sabda beliau, ”Sesungguhnya Allah
mengangkat (beban taklif) dari umatku
(dengan sebab) kekeliruan, lupa dan
keterpaksaan.” (Shahih, HR Thabrani).
2. Muntah tanpa disengaja, sebagaimana
sabda Nabi Shalallahu ‘Alaihi Wasallam,
”Barangsiapa yang mengalami muntah
sedangkan ia dalam keadaan puasa maka tidak
wajib atasnya mengqodho’.” (Shahih, HR
Hakim).
3. Mencium isteri, baik untuk orang yang telah
tua maupun pemuda selama tidak sampai
menyebabkan terjadinya jima’.
Dari ’Aisyah Radhiyallahu Anha beliau berkata,
”Rasulullah pernah menciumi (isteri-isteri
beliau) sedangkan beliau dalam keadaan
berpuasa, beliau juga pernah bermesraan
sedangkan beliau dalam keadaan berpuasa.
Namun beliau adalah orang yang paling
mampu menahan hasratnya,” (muttafaq
’alayhi).
4. Mimpi basah di siang hari walaupun keluar
air mani.
5. Keluarnya air mani tanpa sengaja seperti
orang yang sedang berkhayal lalu keluar (air
mani).
6. Mengakhirkan mandi janabat, haidh atau
nifas dari malam hari hingga terbitnya fajar.
Namun yang wajib adalah menyegerakannya
untuk menunaikan shalat.
7. Berkumur dan istinsyaq (menghirup air ke
dalam rongga hidung) secara tidak berlebihan,
sebagaimana sabda Nabi Shalallahu ‘Alaihi
Wasallam kepada Laqith bin Shabrah,
ﺃَﺳْﺒِﻎْ ﺍﻟْﻮُﺿُﻮﺀَ ﻭَﺧَﻠِّﻞْ ﺑَﻴْﻦَ ﺍﻟْﺄَﺻَﺎﺑِﻊِ ﻭَﺑَﺎﻟِﻎْ ﻓِﻲ
ﺍﻟِﺎﺳْﺘِﻨْﺸَﺎﻕِ ﺇِﻟَّﺎ ﺃَﻥْ ﺗَﻜُﻮﻥَ ﺻَﺎﺋِﻤًﺎ
”Sempurnakan wudhu’ dan sela-selailah jari
jemari serta hiruplah air dengan kuat
(istinsyaq) kecuali apabila engkau sedang
berpuasa.” (Shahih, HR ahlus sunan).
8. Menggunakan siwak kapan saja, dan yang
semisal dengan siwak adalah sikat gigi dan
pasta gigi, dengan syarat selama tidak masuk
ke dalam perut.
9. Mencicipi makanan dengan syarat selama
tidak ada sedikitpun yang masuk ke dalam
perut.
10. Bercelak dan meneteskan obat mata ke
dalam mata atau telinga walaupun ia
merasakan rasanya di tenggorokan.
11. Suntikan (injeksi) selain injeksi nutrisi
dalam berbagai jenisnya. Karena
sesungguhnya, sekiranya injeksi tersebut
sampai ke lambung, namun sampainya tidak
melalui jalur (pencernaan) yang lazim/biasa.
12. Menelan air ludah yang berlendir (dahak),
dan segala (benda) yang tidak mungkin
menghindar darinya, seperti debu, tepung atau
selainnya (partikel-partikel kecil yang terhirup
hingga masuk tenggorokan dan sampai perut,
pent.).
13. Menggunakan obat-obatan yang tidak
masuk ke dalam pencernaan seperti salep,
celak mata, atau obat semprot (inhaler) bagi
penderita asma.
14. Gigi putus, atau keluarnya darah dari
hidung (mimisan), mulut atau tempat lainnya.
15. Mandi pada siang hari untuk menyejukkan
diri dari kehausan, kepanasan atau selainnya.
16. Menggunakan wewangian di siang hari
pada bulan Ramadhan, baik dengan dupa,
minyak maupun parfum.
17. Apabila fajar telah terbit sedangkan gelas
ada di tangannya, maka janganlah ia
meletakkan-nya melainkan setelah ia
menyelesaikan hajat-nya, sebagaimana sabda
Nabi Shalallahu ‘Alaihi Wasallam,
ﺇِﺫَﺍ ﺳَﻤِﻊَ ﺃَﺣَﺪُﻛُﻢْ ﺍﻟﻨِّﺪَﺍﺀَ ﻭَﺍﻟْﺈِﻧَﺎﺀُ ﻋَﻠَﻰ ﻳَﺪِﻩِ ﻓَﻠَﺎ ﻳَﻀَﻌْﻪُ
ﺣَﺘَّﻰ ﻳَﻘْﻀِﻲَ ﺣَﺎﺟَﺘَﻪُ ﻣِﻨْﻪُ
”Apabila salah seorang dari kalian telah
mendengar adzan dikumandangkan sedangkan
gelas masih berada di tangannya, maka
janganlah ia meletakkannya sampai ia
menyelesaikan hajat-nya tersebut.” (Shahih,
HR Abu Dawud).
18. Berbekam, “karena Nabi Shalallahu ‘Alaihi
Wasallam pernah berbekam sedangkan beliau
dalam keadaan berpuasa.” (muttafaq ’alayhi).
Adapun hadits yang berbunyi,”Orang yang
membekam dan dibekam batal
puasanya” (Shahih, HR Ahmad) maka
statusnya mansukh (terhapus) dengan hadits
sebelumnya dan dalil-dalil yang lainnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar